Senin, 04 Januari 2010
Rabu, 30 Desember 2009
Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mulai digalakkan.
Pasal 19 ayat 1 berbunyi " kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
ayat 2 "kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap 6(enam) bulan.
Ancaman yang ditulis di Pasal 41 ayat 2 dikatakan "dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
Seandainya PP Daerah ini terlaksana, alangkah tambah segarnya udara di Jakarta, namun sampai dengan Desember 2009 masih banyak knalpot kendaraan bermotor khususnya angkutan yang mengeluarkan asap yang hitam dan pekat....
Dan ada beberapa lokasi parkir yang wajib tempel stiker lulus uji emisi, untuk uji emisi ada beberap bengkel yang telah ditunjuk salah satu diantaranya Auto 2000 adapun biaya yang dikenakan untuk uji emisi tersebut Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Dan ada beberapa lokasi parkir yang wajib tempel stiker lulus uji emisi, untuk uji emisi ada beberap bengkel yang telah ditunjuk salah satu diantaranya Auto 2000 adapun biaya yang dikenakan untuk uji emisi tersebut Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan berlaku selama 6 (enam) bulan.

Senin, 09 November 2009
Sekolah Perpajakan
Pajak adalah salah satu sumber terbesar pendapatan bagi Negara dan pendapatan dari pajak akan digunakan untuk pembiayaan Negara. Maka pengelolaan sumber ini adalah sangat penting maka lapangan kerja dibidang perpajakan semakain luas dan global, baik oleh pemerintah maupun disektor usaha
Ada beberapa Perguruan Tinggi baik negeri, swasta maupun kedinasan memfasilitasi secara khusus jurusan perpajakan.
Demikian juga untuk menambah pengetahuan akan perpajakan juga banyak lembaga-lembaga pendidikan ,organisasi, perusahaan yang membuka berupa khursus-khursus perpajakan, katakanlah Brevet A,B dan C perpajakan, profesi misalnya USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).
Ada beberapa Perguruan Tinggi baik negeri, swasta maupun kedinasan memfasilitasi secara khusus jurusan perpajakan.
Demikian juga untuk menambah pengetahuan akan perpajakan juga banyak lembaga-lembaga pendidikan ,organisasi, perusahaan yang membuka berupa khursus-khursus perpajakan, katakanlah Brevet A,B dan C perpajakan, profesi misalnya USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).
- Perguruan Tinggi
- Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), (http://www.stan.ac.id/, http://www.stan-prodip.info.com/)
- Universitas Terbuka, FISIP program D-III Perpajakan
- Universitas Indonesia
- Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), pesan yang disampaikan oleh STPI "Yang gagal masuk STAN masih ada STPI", Yayasan Penyelengara Pendidikan Perpajakan Indonesia (YP3I) dibentuk/didirikan oleh mantan/pejabat Dirjen Pajak , sebutlah Nama Prof. Dr. Gunadi, Ak.Msc (Ketua STPI), Hussein Kartasasmita (Ketua Pembina) Hasan Rachmany, Adam Anang, Tjip Ismail adalah tokoh-tokoh yang lama bergelut diperpajakan, maka dapat dikatakan sekolah ini memang serius untuk bisa menghasilakan lulusan yang memiliki kompetensi yang tinggi dibidang perpajakan
- Universitas Diponegoro Semarang ,D-III Program Studi Perpajakan
- FE Universitas Trisakti, Program D-III Akuntansi Perpajakan
- dan perguruan tinggi lainnya
- Khursus Perpajakan/Ujian Sertifikasi
- Tax Center FISIP Universitas Indonesia
- Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA-STAN)
- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), PPL dan Khursus
- Artha Bakti yang bekerja sama dengan Diklat Keuangan
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/Lemdiklat Keuangan(Griya Kamboja, Jl Kamboja No. 2A Radio Dalam, Jakarta)
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menyelenggarakan USKP
- dll
Langganan:
Postingan (Atom)
