Rabu, 28 Oktober 2009

Loss Adjuster (2)

Dunia perasuransian terus berkembang maka sebagai adjuster asuransi juga harus mengikuti perkembangannya.

Pelatihan, seminar, khursus dan serifikasi sebagai adjuster tentulah sangat dibutuhkan. Ada beberapa penyelenggara pelatihan dan gelar profesional sebagi adjuster baik dari dalam maupun luar negeri, misalnya :

  • Dalam Negeri

  1. Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AMII) untuk gelar Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian Indonesia (AAAIK) atau Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK)
  2. APKAI(Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) sebelumnya dikenal dengan AAAI (Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia) memberikan gelar ICAP (Indonesian Certified Adjusting Practitioner)
  3. STIMRA (Sekolah Tinggi Manajemen Resiko dan Asuransi) dengan Program khusus Diploma 3 Asuransi dan Sarjana(S1)
  4. IBS Trisakti (Insurance Business School) menyelenggarakan Program studi dibidang asuransi dan beberapa alumninya langsung diserap oleh perusahaan asuransi
  5. Islamic Insurance Society (IIS) di Jakarta untuk gelar Associate of Islamic Insurance (AIIS) dan Fellow of Islamic Insurance (FIIS), program untuk asuransi syariah

  • Luar Negeri
  1. ANZIIF (The Australian and New Zealand Institute of Insurance and Finance) di Australia, ujian/test dilakukan di Jakarta
  2. CII (The Chartered Insurance Institute) London, UK
  3. CILA (The Chartered Institute of Loss Adjusters), London UK
  4. FUEDI (The European Federation of Loss Adjusting Experts)
  5. MII (The Malaysian Insurance Institute)

Selasa, 27 Oktober 2009

Usaha Asuransi Umum

Asuransi Kerugian atau juga dikenal Asuransi Umum memberikan pertanggungan akan resiko misalnya : kebakaran, banjir, gempa bumi. kecurian, alat berat, marine cargo, professional indemnity dll, dibawah ini ada beberapa nama Asuransi Umum di Indonesia :

1.
Ace Ina Insurance
2.
Adira Dinamika
3. Allianz Utama Indonesia
4. Andika Raharja Putera
5. Arthagraha General Insurance
6. Artarindo
7. Askrindo
8. AXA Indonesia
9. Astra Buana
10. Askrida
11. Bhakti Bhayangkara
12.
Bina Dana Arta (ABDA)
13. Bina Griya Upara
14. Bintang
15.
Bosowa Periskop
16. Buana Independent
17.
Bumiputeramuda 1967
18. Bringin Sejahtera Artamakmur
19.
Central Asia (ACA)
20. China Insurance Indonesia
21. Citra International Underwriters (CIU)
22. Ekspor Indonesia (ASEI)
23. Dayin Mitra
24. Dharma Bangsa
25. Eka Lloyd Jaya
26. Fadent Mahkota Sahid
27. Hanjin Korindo
28. Harta Amana
29. Himalaya
30. Indrapura
31. Intra Asia
32. Jamindo
33. Jasa Tania
34.
Jasindo
35. Jaya Proteksi
36. Jasaraharja Putera
37. Kurnia
38
. LIG Insurance
39. Lippo
40. MAA
41. Maipark
42. Mega
43. Mitra Maparya
44. Multi Artha Guna
45. MSIG Indonesia
46. Panin
47. Parolamas
48. Permata Nippon Koa
49. Raksa
50. Prisma
51. Puri Asih
52. Purna Artanugraha (Aspan)
53.
QBE Pool Indonesia
54. Rama Satria
55. Ramayana
56. Raya
57. Recapital (Reguard)
58. Reliance
59. Samsung Tugu
60. Sarijaya
61.
Sinar Mas
62. Asuransi Sompo Japan
63. Staco
64. Takaful Umum
65.
Asuransi Tokio Marine
66. Transpacific
67.
Asuransi Tugu Kresna Pratama (TKP)
68. Tripa (Tri Pakarta)
69. TPI (Tugu Pratama)
70. Wahana tata
71.
Wuwungan
72. Zurich Insurance

Senin, 26 Oktober 2009

Usaha Asuransi

Dalam UU perasuransian Indonesia , usaha asuransi terdiri dari 3 jenis usaha :
1. Usaha asuransi kerugian
2. Usaha asuransi jiwa
3. Usaha reasuransi (memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa) atau bahasa sederhana dapat dikatakan asuransinya asuransi..

Namun ketentuan tersebut bisa saja diubah mengingat UU dan PP (Peraturan Pemerintah) mengalami perubahan dan pembaharuan misalnya PP No. 39 Tahun 2009
Perusahaan Perasuranian di Indonesia memiliki satu wadah yang disebut FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia), usaha asuransi tersebut juga memiliki asosiasi diantaranya adalah :

  1. AAIU (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) perusahaan asuransi kerugian bergabung di AAIU ini
  2. AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) usaha asuransi jiwa bergabung di asosiasi ini

Defenisi Asuransi

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, Asuransi didefinisikan sebagai berikut : Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.