Senin, 26 Oktober 2009

Usaha Asuransi

Dalam UU perasuransian Indonesia , usaha asuransi terdiri dari 3 jenis usaha :
1. Usaha asuransi kerugian
2. Usaha asuransi jiwa
3. Usaha reasuransi (memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa) atau bahasa sederhana dapat dikatakan asuransinya asuransi..

Namun ketentuan tersebut bisa saja diubah mengingat UU dan PP (Peraturan Pemerintah) mengalami perubahan dan pembaharuan misalnya PP No. 39 Tahun 2009
Perusahaan Perasuranian di Indonesia memiliki satu wadah yang disebut FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia), usaha asuransi tersebut juga memiliki asosiasi diantaranya adalah :

  1. AAIU (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) perusahaan asuransi kerugian bergabung di AAIU ini
  2. AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) usaha asuransi jiwa bergabung di asosiasi ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar