Senin, 09 November 2009

Sekolah Perpajakan

Pajak adalah salah satu sumber terbesar pendapatan bagi Negara dan pendapatan dari pajak akan digunakan untuk pembiayaan Negara. Maka pengelolaan sumber ini adalah sangat penting maka lapangan kerja dibidang perpajakan semakain luas dan global, baik oleh pemerintah maupun disektor usaha

Ada beberapa Perguruan Tinggi baik negeri, swasta maupun kedinasan memfasilitasi secara khusus jurusan perpajakan.

Demikian juga untuk menambah pengetahuan akan perpajakan juga banyak lembaga-lembaga pendidikan ,organisasi, perusahaan yang membuka berupa khursus-khursus perpajakan, katakanlah Brevet A,B dan C perpajakan, profesi misalnya USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).
  • Perguruan Tinggi
  1. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), (http://www.stan.ac.id/, http://www.stan-prodip.info.com/)
  2. Universitas Terbuka, FISIP program D-III Perpajakan
  3. Universitas Indonesia
  4. Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), pesan yang disampaikan oleh STPI "Yang gagal masuk STAN masih ada STPI", Yayasan Penyelengara Pendidikan Perpajakan Indonesia (YP3I) dibentuk/didirikan oleh mantan/pejabat Dirjen Pajak , sebutlah Nama Prof. Dr. Gunadi, Ak.Msc (Ketua STPI), Hussein Kartasasmita (Ketua Pembina) Hasan Rachmany, Adam Anang, Tjip Ismail adalah tokoh-tokoh yang lama bergelut diperpajakan, maka dapat dikatakan sekolah ini memang serius untuk bisa menghasilakan lulusan yang memiliki kompetensi yang tinggi dibidang perpajakan
  5. Universitas Diponegoro Semarang ,D-III Program Studi Perpajakan
  6. FE Universitas Trisakti, Program D-III Akuntansi Perpajakan
  7. dan perguruan tinggi lainnya
  • Khursus Perpajakan/Ujian Sertifikasi
  1. Tax Center FISIP Universitas Indonesia
  2. Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA-STAN)
  3. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), PPL dan Khursus
  4. Artha Bakti yang bekerja sama dengan Diklat Keuangan
  5. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/Lemdiklat Keuangan(Griya Kamboja, Jl Kamboja No. 2A Radio Dalam, Jakarta)
  6. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang menyelenggarakan USKP
  7. dll

ICAP (Indonesian Certified Adjusting Practitioner)

Untuk mendapat sertifikasi sebagai adjuster asuransi, AAAI atau APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia), biasanya mengadakan tutor dan ujian ICAP,ditahun 2009 ada 5 (lima) subject yang akan diujikan kepeserta ujian untuk masing-masing bidang . ( Marine dan Non marine)

Setelah lulus, maka peserta akan diberikan sertifikat dan diwisuda oleh APKAI (d/h AAAI).

Adapun ke-5 subject tersebut yang diuji adalah :
  • Non Marine
  1. Hukum dan asuransi
  2. Dasar-dasar asuransi
  3. PSAKI, Resiko resiko tambahan dan PSGBI
  4. Dasar-dasar polis lain (PAR,IAR,MB,CAR,EAR)
  5. Adjusment
  • Marine
  1. Hukum dan asuransi
  2. Dasar-dasar asuransi
  3. Marine Insurance Act
  4. ICC "A,B,C" dan land transit DAI "A dan B"
  5. Adjusment

Jumat, 06 November 2009

Peraturan Perpajakan


Peraturan Perpajakan terus dibuat, mengalami perubahan, maka bagaimana kita mendapatkan berita atau peraturan yang uptodate?
selain itu juga kita bisa belajar tentang perpajakan dan peraturan-peraturannya, informasi tentang workshop perpajakan dan seminar-seminar perpajakan.

Kemajuan informasi sangat berperan sehingga peraturan perpajakan yang terbaru mudah untuk didapatkan. Ada beberapa situs dan blog yang memberikan informasi terkini tentang pepajakan, misalnya :



  1. http://www.pajak.go.id/

  2. http://www.ortax.org/

  3. http://www.dannydarussalam.com/

  4. http://www.pajak.com/

  5. http://www.infopajak.com/

  6. http://www.pajakonline.com/

  7. http://www.laporpajak.com/

  8. http://www.dudiwahyudi.com/

  9. http://www.triyani.wordpress.com/

  10. http://www.syafrianto.blogspot.com/

  11. http://www.pajaktaxes.blogspot.com/

  12. http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/

Majalah Pajak


”Dalam dunia ini, tidak ada yang pasti selain kematian dan pajak.” Demikian kata seorang penemu sekaligus negarawan Amerika abad ke-18 Benjamin Franklin . Kata-katanya yang begitu sering dikutip ini bukan hanya mencerminkan bahwa tak seorang pun dapat menghindari pajak namun juga bahwa pajak menimbulkan rasa takut. Bagi banyak orang, membayar pajak tidak lebih menarik dibandingkan kematian.

Namun sebagai warga negara yang memiliki penghasilan khususnya karyawan secara otomatis wajib memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak) dan secara otomatis setiap tahun harus meghitung,mengisi, membayar dan melaporkan SPT pribadinya.

Maka pemahaman akan UU Perpajakan dan istilah-istilah perpajakan walaupun sedikit haruslah kita dapat ketahui. Karena perkembangan informasi yang pesat khususnya internet, maka untuk mencari pembahasan tentang perpajakan tidaklah menjadi sulit dewasa ini.

Sekedar info diumum sudah ditemukan majalah khusus yang membahas perpajakan, misalnya :


















        • Majalah Pajak "Indonesian Tax Review"(ITR) majalah dwi mingguan yang banyak memberikan informasi secara luas tentang perpajakan, jika berminat berlangganan dapat mengirim email ke : itr.formasi@yahoo.com atau alamat redaksi Jl.Sebret No. 1 Jati Padang-Pasar Minggu, dan ditoko-toko buku,supermarket pun majalah ITR ini dapat ditemukan.