
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara mulai digalakkan.
Pasal 19 ayat 1 berbunyi " kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
ayat 2 "kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap 6(enam) bulan.
Ancaman yang ditulis di Pasal 41 ayat 2 dikatakan "dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
Seandainya PP Daerah ini terlaksana, alangkah tambah segarnya udara di Jakarta, namun sampai dengan Desember 2009 masih banyak knalpot kendaraan bermotor khususnya angkutan yang mengeluarkan asap yang hitam dan pekat....
Dan ada beberapa lokasi parkir yang wajib tempel stiker lulus uji emisi, untuk uji emisi ada beberap bengkel yang telah ditunjuk salah satu diantaranya Auto 2000 adapun biaya yang dikenakan untuk uji emisi tersebut Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Dan ada beberapa lokasi parkir yang wajib tempel stiker lulus uji emisi, untuk uji emisi ada beberap bengkel yang telah ditunjuk salah satu diantaranya Auto 2000 adapun biaya yang dikenakan untuk uji emisi tersebut Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan berlaku selama 6 (enam) bulan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar