Senin, 09 November 2009

ICAP (Indonesian Certified Adjusting Practitioner)

Untuk mendapat sertifikasi sebagai adjuster asuransi, AAAI atau APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia), biasanya mengadakan tutor dan ujian ICAP,ditahun 2009 ada 5 (lima) subject yang akan diujikan kepeserta ujian untuk masing-masing bidang . ( Marine dan Non marine)

Setelah lulus, maka peserta akan diberikan sertifikat dan diwisuda oleh APKAI (d/h AAAI).

Adapun ke-5 subject tersebut yang diuji adalah :
  • Non Marine
  1. Hukum dan asuransi
  2. Dasar-dasar asuransi
  3. PSAKI, Resiko resiko tambahan dan PSGBI
  4. Dasar-dasar polis lain (PAR,IAR,MB,CAR,EAR)
  5. Adjusment
  • Marine
  1. Hukum dan asuransi
  2. Dasar-dasar asuransi
  3. Marine Insurance Act
  4. ICC "A,B,C" dan land transit DAI "A dan B"
  5. Adjusment

1 komentar: